LPM

31 Januari 2017 19:23:28 WITA

Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

LPMD adalah singkatan dari Lemabaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Dasar hukum pembentukan LPMD:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 485);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Desa Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Kedudukan LPMD:

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LPMD, berkedudukan di Desa, dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Tugas Pokok LPMD:

Tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam:

  1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah;
  2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan Pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat;

Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat Desa.

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Umeanyar

tampilkan dalam peta lebih besar