Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WITA
Kebijakan pengelolaan keuangan desa tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan pada prinsip money follow function.
Kebijakan Pengelolaan keuangan desa sudah diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 bertumpu pada upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun pembelanjaan.
Inti perubahan yang akan dilakukan antara lain mempertajam esensi pengelolaan keuangan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang menyangkut penjabaran hak dan kewajiban desa dalam mengelola keuangan publik, meliputi mekanisme penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Mahasiswa KKN Stahn Mpu Kuturan Singaraja
- World Clean up Day ( WCD )
- Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan,
- kegiatan bersih-bersih di sepanjang jalan Padma dan lingkungan Kantor desa
- Kegiatan Persembahyangan Rahina Purnama
- Pembinaan KIM (Komunitas Informasi Masyarakat)
- Acara perpisahan dengan Anggota TNI (Garuda Nusantara) dan KKN-PPM 2024 Universitas Udayana