Lembaga Adat

31 Januari 2017 19:23:51 WITA

Pengertian Lembaga Adat

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus  dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.

 Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:

  1. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
  2. Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.

Selanjutnya Lembaga Adat juga memiliki fungsi lainnya yaitu:

  1. Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya.
  3. Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
  4. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
  5. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.

Lembaga Adat memiliki wewenang yang meliputi:

  1. Mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
  2. Mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
  3. Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
  5. Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa.
  6. Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.

Lembaga Adat mempunyai tugas dan kewajiban yaitu:

  1. Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
  2. Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
  3. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Kedua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat dengan Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.
  4. Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
  5. Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
  6. Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dala rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
  8. Mengayomi adat istiadat.
  9. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
  10. Melaksanakan keputusan-keputusan paruman dengan aturan yang ditetapkan.
  11. Membantu penyuratan awig-awig.

Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh .

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Kalender Bali

Lokasi Umeanyar

tampilkan dalam peta lebih besar