Sosialisasi Pembentukan BUMDesa
16 September 2018 07:35:11 WITA
Jumat Kemarin, bertempat di ruang Perpustakaan Pihak Pemerintah Desa mengundang sejumlah Tokoh Masyarakat dan Lembaga-lembaga yang ada di Desa untuk mensosialisasikan Pembentukan BUMDesa yang akan dibentuk
pada Tahun 2018 ini. Seperti yang kita ketahui BUMDesa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan PERDES (Peraturan Desa). Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau
kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa. Perlu kita ketahui juga BUMDesa bertujuan untuk :
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa
Komentar atas Sosialisasi Pembentukan BUMDesa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |